
Kawal Anggaran, Inspektorat Provinsi Jawa Barat Memberikan Arahan Kepada Kepala Sekolah Di Wilayah KCD IX
Majalengka - Berdasarkan Permendiknas No. 19 Tahun 2007 tentang
Standar Pengelolaan, setiap sekolah pada semua jenjang pendidikan, termasuk SMA,
harus menyusun Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran
Sekolah (RKAS). pada hari senin malam tepatnya pukul 23.00 ada
pemberitahuan tentang rapat dinas, yang bertempat di SMAN 1 Majalengka dan di
hadiri oleh kepala SMA baik negeri maupun Swasta, kepala SMK baik begeri maupun
swasta (19/10) adapun dari pihak KCD ada Kasi Pengawas Bapak Ade Prayoga,
S.Pd., M.Ap dan dari pihak Inspektorat Provinsi Jawa Barat yang menginap sampai
hari kamis nanti, karena dalam penyampaian dari inspektorat provinsi jawa barat
menyampaikan berhati-hati dalam mengajukan anggaran, atau pelaporan anggaran,
jangan sampai di salah satu sekolah sudah mendapatkan bantuan operasionl
sekolah (BOS) tetapi masih minta uang untuk pembangunan sekolah, padahal
seharusnya tidak perlu karena tidak ada yang tau kemana arahnya uang itu di
gunakan, alhamdulillah di semua sekolah Kabupaten Majalengka tidak ada yang
seperti itu, tetapi kita semua harus menjadikan contoh untuk sekolah yang ada
di luar kabupaten majalengka itu, agar semuanya bias berjalan dengan lancer,
dan aka nada Monitoring Evaluasi (monev) lebih lanjut kepada seluruh SMA dan
SMK yang ada di Kabupaten Majalengka