SMA Unggulan Al-Mizan Bentuk Pengurus Komite Dari Orang Tua Siswa
Ciborelang - Awal
terbentuknya komite sekolah berdasarkan atas keputusan mentri nasional
No.014/U/2002 tanggal 2 april 2002 maka Badan Pembantu Penyelenggara Pendidikan
(BP3) dinyatakan tidak berlaku lagi. Sebagai gantinya pada tingkat satuan dapat
dibentuk komite sekolah atas prakarsa masyarakat. UUSPN No 20 tahun 2003 pasal
56 ayat 3 menyatakan bahwa komite sekolah / madrasah sebagai lembaga mandiri
dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan
pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana prasarana, serta pengawasan
pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.
SMA Unggulan bentuk tim
komite dari Orang Tua/Wali Siswa yang di bentuk hari ini (21/11) dengan ketua
Bapak H. Maulana Muhammad Fathuddin
Jadi, komite sekolah harus
mampu meyakinkan orangtua, pemerintah setempat, dunia usaha, dan masyarakat
pada umumnya bahwa sekolah itu dapat dipercaya. Dengan demikian, sekolah pada
tatanan teknis perlu mengembangkan kemampuan menganalisis biaya sekolah yang
berkorelasi signifikan terhadap mutu pendidikan yang diperolehnya.
Tujuan dibentukanya komite
sekolah adalah agar suatu organisasi masyarakat sekolah yang mempunyai komitmen
dan loyalitas serta peduli terhadap peningkatan kualitas sekolah. Komite
sekolah yang dibentuk dapat dikembangkan secara khas dan berakar dari budaya,
demografis, ekologi, nilai kesepakatan, serta kepercayaan yang dibangun sesuai
dengan potensi masyarakat setempat. Oleh karena itu, komite sekolah yang
dibangun harus merupakan pengembangan kekayaan filosofis masyarakat secara
kolektif. Artinya, komite sekolah mengembangkan konsep yang berorientasi kepada
pengguna (client model), berbagai
kewenangan (power sharing and advocacy
model), dan kemitraan (partnership model)
yang difokuskan pada peningkatan mutu pelayanan pendidikan.
Keberadaan komite sekolah mulai dari fungsi, tugas, maupun tanggung
jawabnya disesuaikan dengan kebutuhan sekolah. Peran komite sekolah bukan hanya
sebatas pada mobilisasi sumbangan, dan mengawasi pelaksanaan pendidikan esensi
dari partisipasi komite sekolah adalah meningkatkan kualitas pengambilan
keputusan dan perencanaan sekolah yang dapat merubah pola pikir, keterampilan,
dan distribusi kewenangan atas individual dan masyarakat yang dapat memperluas
kapasitas manusia meningkatkan taraf hidup dalam sistem manajemen pemberdayaan
sekolah











